SIMALUNGUN-Ketua Barisan Relawan Gigih Berani (Bala Gibran) Kabupaten Simalungun meminta Tim Cyber Crime Mabes Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menelusuri beredarnya rekaman Closed Circuit Television (CCTV) Kantor Bupati Simalungun di media sosial
"Beredarnya rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dengan mempertontokan dan memperlihatkan aktivitas Plt Bupati Simalungun H. Zonny Waldi yang menerima kunjungan masyarakat di Sekretariat Pemerintah Kabupaten Simalungun harus diusut tuntas,
Selain itu, tangkapan layar tersebut terlihat langsung bukan hanya potongan tangkapan Closed Circuit Television (CCTV) melainkan tangkapan foto layar monitor, Untuk itu, Beredarnya rekaman Closed Circuit Television (CCTV) itu harus diusut tuntas, ”ujar Ketua Barisan Relawan Gigih Berani (Bala Gibran) Simalungun Rudi Samosir, Sabtu (28/9/2024).
Ketua Barisan Relawan Gigih Berani (Bala Gibran) Simalungun juga menjelaskan, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan serta menyebarluaskan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) tampa seizin yang bersangkutan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan bisa kena hukum.
Baca juga:
Mahasiswi Ini Ngaku Dicabuli dan Ditonjok
|
"Untuk kami meminta dan mendesak Tim Cyber Crime Mabes Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menelusuri beredarnya rekaman Closed Circuit Television (CCTV) aktivitas Plt Bupati Simalungun saat menerima kunjungan masyarakat di Sekretariat Pemerintah Kabupaten Simalungun, ”tegas Rudi Samosir
Rudi juga menyampaikan, beredarnya rekaman Closed Circuit Television (CCTV) Kantor Bupati Simalungun di media sosial ini sungguh berbahaya, terlepas apakah CCTV ini sudah diparalel (disharing) oleh salah satu kandidat yang turut dalam kontestasi untuk dapat memantau aktifitas seluruhnya ASN, PPPK dan lainnya, itu bukan menjadi substansi, yang menjadi pokok adalah dibobolnya CCTV perlu di tindak lanjuti oleh Badan Syber dan Sandi Negara (BSSN) dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik, " Katanya.
Ditambahkannya, didalam UU ITE diterangkan hasil tangkapan kamera CCTV hanya dapat digunakan pertama oleh pemilik CCTV, kedua untuk kebutuhan penyidikan. dan itu juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Peppres) Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Badan Siber dan Sandi Negara.
Untuk itu, Ketua Bala Gibran Simalungun meminta Pj. Bupati Zonny Waldi segera menindak lanjuti dengan melaporkan kebocoran hasil CCTV tersebut kepada pihak yang berwenang, agar diketahui siapa Hacker pelakunya hingga diketahui siapa oknum intelektual dibalik kebocoran dan beredarnya rekaman Closed Circuit Television (CCTV) tersebut,
Sementara itu, Penjabat (PJ) Bupati Simalungun H. Zonny Waldi menyampaikan, bahwa Kantor Bupati Simalungun milik masyarakat Kabupaten Simalungun dan semua warga Simalungun berhak datang ke Kantor Bupati Simalungun tampa terkecuali, ”tegas H. Zonny Waldi ketika dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Minggu (29/09/2024)
Zonny Waldi juga menjelaskan, bahwa kedatangan saudara Robert Ambarita ke Kantor Bupati Simalungun bukan sebagai tim sukses salah satu paslon, melaikan datang hanya mengucapkan selamat bertugas sebagai Penjabat (PJ) Bupati Simalungun, Apa kah datang untuk mengucapkan selamat salah? tanya Zonny Waldi. (rel)