Perkara Apin BK di Ruko Warna - Warni, JPU Hadirkan Saksi Kepala Desa Manunggal

    Perkara Apin BK di Ruko Warna - Warni, JPU Hadirkan Saksi Kepala Desa Manunggal
    Landen Marbun didampingi Hisar M Sitompul SH MH, AKBP (Purn) Sunari SH MH, Bornok Simanjuntak SH MH, Rinaldo Butar Butar SH MH, Yan Iwan Robert Tambunan SH, Polmar Lumbangaol SH, B Budy Manullang SH membantah keterangan saksi, lokasi yang sedang diperkarakan di Gedung Warna - Warni, bukan di Desa Manunggal.

    MEDAN - Pengacara Apin BK, Landen Marbun menolak kesaksian Kepala Desa dan Kepala Dusun yang dihadirikan JPU di persidangan. Dia menyebut kesaksian itu tidak ada di dalam dakwaan terhadap kliennya, Senin (6/3/2023).

    "Terkait kesaksiannya pada sidang lanjutan hari ini, dimana menurut kami kesaksian dua orang saksi tersebut tidak ada hubungannya dan relevansinya dengan perkara, " ujar Landen.

    Menurut Landen, lokasi yang sedang diperkarakan di gedung warna - warni, bukan di Desa Manunggal.

    "Apabila dihubungkan dengan kesaksian kedua saksi tersebut mengatakan tempatnya adalah di Desa Manunggal, dan dimulai sejak tahun 2017 sampai digerebek sekitar Agustus 2022 dan objek judinya adalah sabung ayam dan dadu, sementara untuk kasus Apin BK dalam dakwaan adalah objek perkara judi online, " jelasnya.

    Dari keterangan saksi Kepala Desa Manunggal, Mukhlisin dan Kepala Dusun IX, Desa Manunggal Sofyan yang menceritakan didepan persidangan bahwa adanya nama seseorang bernama Apin yang menjadi penanggung jawab di sebuah lokasi perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Manunggal, Deli Serdang.

    Mendengar kesaksian itu, Landen Marbun yang didampingi oleh Hisar M Sitompul SH MH, AKBP (Purn) Sunari SH MH, Bornok Simanjuntak SH MH, Rinaldo Butar Butar SH MH, Yan Iwan Robert Tambunan SH, Polmar Lumbangaol SH, B Budy Manullang SH membantah keras keterangan saksi.

    Didepan hakim Sofyan mengatakan, dirinya mengetahui adanya nama Apin BK pada judi sabung ayam dan dadu yang beroperasi di wilayahnya pada tahun 2017. Namun, ia belum pernah sama sekali bertemu dengan orang yang bernama Apin BK yang dimaksud.

    Sofian juga mengakui dirinya menerima duit sebesar Rp 500 ribu setiap bulan dari judi sabung ayam dan dadu tersebut. Dirinya menyebut duit tersebut dipergunakan untuk kegiatan gotong royong di wilayahnya.

    Hal senada juga dijelaskan oleh Mukhlisin, ia  hanya mengetahui nama Apin, namun tidak mengenalnya, hal itu dikatakannya saat dicecar hakim terkait pengetahuan nya mengenai judi manual sabung ayam dan dadu di Desa Manunggal.

    "Saya hanya mendengar bukan melihat, dan saya tidak pernah tahu bagaimana judinya itu. Kami juga pernah mengimbau untuk menutup itu, menurut informasi masyakarat itu yang kelola Apin, " ucap Mukhlisin menirukan ucapan warganya.

    Sedangkan Apin BK yang mendengar kesaksian dari kedua saksi juga membantah keterangan kedua saksi. Apin juga menyebut bahwa dirinya tidak mengetahui dimana letak Desa Manunggal tersebut dan tidak mengenal saksi yang dihadirkan.

    "Izin yang mulia, tapi saya tidak kenal dengan saksi - saksi ini. Kemudian saya juga tidak mengetahui dimana Desa Manunggal itu terletak. Apalagi judi sabung ayam dan dadu tersebut, saya sama sekali tidak mengetahuinya, " ucap Apin., saya sama sekali tidak mengetahuinya, " ucap Apin BK.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Kuasa Hukum Apin BK: Kesaksian Dua Orang...

    Artikel Berikutnya

    Kompol Janpiter Napitupulu Lepas Keberangkatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Aquabike World Championship Hari Kedua Sukses Digelar di Silalahi, Rider Asal Prancis Berhasil Keluar Sebagai Juara
    Pemprov Sumut Gelontorkan Anggaran 15 Miliar Sukseskan Aquabike Jetski World Championship 2024
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Gelaran Aquabike Jetski World Championship 2024 Dimulai, Ini Persiapan Pemerintah Samosir
    Benny Gusman Sinaga Dihunjuk Sebagai Ketua DPC Partai Binaan Prabowo Subianto di Simalungun
    GMPRI Minta Kepolisan Tangkap Pelaku Pemukulan Remaja di Jl. Wahidin Kota Medan
    Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun Siap Menangkan Anton-Benni Sinaga Nomor Urut 2
    Beredar Kabar Surat Permohonan Bantuan Pengawalan Pengamanan Diduga Tidak Diketahui Kepala Kejatisu, Ini Penjelasannya
    Peringati Hari Pahlawan, PHRI Simalungun Bersama Siswa SMA Negeri 1 Parapat Gelar Aksi Bersih-Bersih di Danau Toba Parapat
    Polisi Terkecoh, Permainan Judi Batu Goncang Berkedok Ketangkasan Marak di Komplek Cemara Asri
    GMPRI Minta Kepolisan Tangkap Pelaku Pemukulan Remaja di Jl. Wahidin Kota Medan
    Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas
    Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun Siap Menangkan Anton-Benni Sinaga Nomor Urut 2
    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Simalungun Sambut Kunjungan Visitasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara
    Polisi Terkecoh, Permainan Judi Batu Goncang Berkedok Ketangkasan Marak di Komplek Cemara Asri
    Bandar Narkoba di Gang Pantai Dapat Intruksi dari Oknum Aparat Tutup 2 Minggu
    Empat Partai Parlemen dan 5 Partai Non Parlemen Sepakat Dukung  Anton Saragih- Benny Sinaga di Pilkada Simalungun 2024
    Kepala Puskesmas Ajibata Diduga Lakukan Pengutipan Dana Operasional Petugas Kesehatan Hingga 40 Persen
    Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas

    Ikuti Kami