Penggeledahan SPBU dan Gudang BBM oleh Kejatisu dan Kodam I/BB di Medan Jadi Sorotan, Ada Dugaan Keganjalan!

    Penggeledahan SPBU dan Gudang BBM oleh Kejatisu dan Kodam I/BB di Medan Jadi Sorotan, Ada Dugaan Keganjalan!
    Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum berikan kejelasan terkait potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan kasus penyimpangan distribusi BBM di Jalan Mandala, Yos Sudarso dan Marelan.

    MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bersama dengan personel Kodam I/Bukit Barisan melakukan penggeledahan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) di kawasan Jalan Mandala, Yos Sudarso, dan Marelan pada Rabu (6/11/2024).

    Kegiatan ini menuai reaksi masyarakat, mengingat masih belum adanya kejelasan terkait potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan kasus penyimpangan distribusi BBM non-subsidi tersebut.

    Sebelumnya, Kejatisu telah memulai penyelidikan kasus ini sejak 4 November 2024, namun belum mengumumkan adanya kerugian negara secara pasti. Hal ini memicu pertanyaan, terutama karena penggeledahan dilakukan tanpa melibatkan pihak kepolisian dan Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yang biasanya ikut serta dalam penyelidikan terkait penyimpangan distribusi BBM.

    Penggeledahan ini didasari pada surat perintah penyidikan nomor 43/L2/Fd.2/11/2024 yang ditandatangani Kepala Kejatisu, Idianto, SH, MH secara elektronik. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 28/PUU-XXI/2023, jaksa penuntut dalam penyidikan kasus korupsi dinyatakan konstitusional, namun syaratnya adalah adanya indikasi kerugian negara. Namun hingga saat ini, Kejatisu masih belum dapat memastikan hal tersebut.

    Fungsioner Humas Kejatisu, Monang Sitohang, SH, menjelaskan bahwa kompensasi kerugian negara masih dalam proses. “Sampai sekarang belum, masih berproses, ” ujar Monang ketika dikonfirmasi.

    Ia juga membantah kabar bahwa surat permintaan pengawalan untuk penggeledahan tersebut tidak diketahui oleh Kepala Kejatisu. Menurutnya, prosedur telah sesuai hukum karena izin penggeledahan diperoleh dari pengadilan, sehingga tidak memerlukan izin dari pimpinan Kejatisu.

    “Yang jelas, izin dari pengadilan sudah ada dan sah secara hukum, ” tegas Monang.

    Meski demikian, masyarakat tetap menganalisis dasar kuat di balik tindakan penggeledahan ini, terutama mengingat tidak adanya laporan kerugian negara yang pasti dan ketidakhadiran pihak kepolisian serta BPH Migas dalam proses tersebut.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Beredar Kabar Surat Permohonan Bantuan Pengawalan...

    Artikel Berikutnya

    KSOPP Siapkan Operasi Angkutan Nataru 2024-2025...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Berkaca dari Singapura, Pelajaran Berharga untuk Indonesia
    KSOPP Bagikan 100 Life Jacket dan Ring Buoy, BMKG Sebut Kecepatan Angin Aman Berlayar Diakhir Tahun 2024
    6 Hari Penggeledahan SPBU, Kejatisu Belum Temukan Kerugian Negara
    Hendri Kampai: Seandainya Para Pejabat Jujur, Indonesia Pasti Makmur
    Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun Siap Menangkan Anton-Benni Sinaga Nomor Urut 2
    KSOPP Bagikan 100 Life Jacket dan Ring Buoy, BMKG Sebut Kecepatan Angin Aman Berlayar Diakhir Tahun 2024
    Peringati Hari Pahlawan, PHRI Simalungun Bersama Siswa SMA Negeri 1 Parapat Gelar Aksi Bersih-Bersih di Danau Toba Parapat
    2 Saksi Sebut Pemilik Usaha Gas Saife Bayu, JPU: Mengapa Perdamaian Dilakukan Nuraini Jika Pemilik Usahanya Saife?
    MPC PP Simalungun Adakan Sayembara: Warga Berhasil Videokan Ketidaknetralan Pangulu dan Gamot Dapat Hadiah Puluhan Juta
    Polisi Terkecoh, Permainan Judi Batu Goncang Berkedok Ketangkasan Marak di Komplek Cemara Asri
    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Simalungun Sambut Kunjungan Visitasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara
    Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas
    Kemendagri Tegaskan Sanksi Pemberhentian Siap Dilayangkan Kepada Pangulu yang Tak Netral di Pilkada 2024
    Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun Siap Menangkan Anton-Benni Sinaga Nomor Urut 2
    Polisi Terkecoh, Permainan Judi Batu Goncang Berkedok Ketangkasan Marak di Komplek Cemara Asri
    Bandar Narkoba di Gang Pantai Dapat Intruksi dari Oknum Aparat Tutup 2 Minggu
    Empat Partai Parlemen dan 5 Partai Non Parlemen Sepakat Dukung  Anton Saragih- Benny Sinaga di Pilkada Simalungun 2024
    Kepala Puskesmas Ajibata Diduga Lakukan Pengutipan Dana Operasional Petugas Kesehatan Hingga 40 Persen
    Polsek Medan Timur Gelar Kegiatan Rutin Jum'at Curhat di Mushola Aceh Sepakat

    Ikuti Kami